Jumat, 20 Mei 2016

Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)


Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) merupakan Identitas Koperasi yang dinyatakan aktif secara kelembagaan maupun usaha. Dan ditandatangani langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Bapak AAGN Puspayoga.
Tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat NIK ini, sangat banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan harus bersaing dengan ribuan koperasi di Indonesia yang mengantri untuk ditandatangani oleh Pak menteri.

Hari Kamis tanggal 19 Maret 2016 diadakan acara penyerahan Sertifikat NIK di Hotel Bumi Wiyata Depok oleh Bapak Idiri Abdul Shomad (Walikota Depok). 200 Koperasi di Kota Depok diundang tetapi hanya 8 Koperasi saja yang mendapat Sertifikat NIK tersebut. Dan Alhamdulillah Koperasi Karsa Mandiri adalah salah satunya.

"Momen yang sangat istimewa dan membanggakan" begitu yang ada di pikiran Ibu Sri Astuti (Bendahara 2), perwakilan Koperasi Koperasi Karsa Mandiri saat itu, ketika bersalaman dengan Bapak Walikota dan menerima Sertifikat tersebut langsung dari beliau.

Terimakasih kepada seluruh jajaran pengurus, pengawas dan seluruh anggota yang telah bekerjasama dengan baik. Tak lupa ucapan terimakasih kami ucapkan pula kepada DKUP dan Dekopinda Kota Depok atas bantuannya.

Maju terus Koperasi Karsa Mandiri