Koperasi Karsa Mandiri adalah Koperasi masyarakat yang pada awalnya bergerak dalam bidang serba usaha yang bergerak dalam usaha simpan pinjaman dan jasa penarikan listrik. Didirikan pada tahun 2008 tetapi baru secara sah diakui sebagai koperasi pada tahun 2011 setelah memiliki akte badan hukum 903/40/BHKPTS/XIII.25/DKUP/X/2011 tertanggal 27 Oktober 2011.
Seiring waktu berlalu, Koperasi Karsa Mandiri telah mengalami pergantian kepengurusan. Awal berdiri diketuai oleh Bapak Hariyanto. Dan sejak tahun 2014 diketuai oleh Bapak Kasdi dengan susunan kepengurusan sbb:
- Pembina: Bapak Maman S
- Ketua : Bapak Kasdi
- Sekretaris I : Bapak Yoyok Sagiyo
- Sekretaris II : Bapak Agus Supriyanto
- Bendahara I : Bapak Ade Irwan K, SS
- Bendahara II: Ibu Sri Astuti
Humas/penagihan: - Bapak Purwanto
- Bapak Sugeng
- Bapak Fauzi
- Ibu Hj. Ruki
- Ibu Suti
Pada tanggal 31 Oktober 2015 diadakan Rapat Anggota Luar Biasa untuk membahas perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus dan pengawas Koperasi Karsa Mandiri. Berita Acara rapat tersebut telah kami bawa ke Kantor Notaris Yusefin Lely Kusumaningsih, SH, dan mendapatkan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT KOPERASI KARSA MANDIRI No. 34 Tanggal 20 Nopember 2015.
Hasil dari rapat tersebut adalah perubahan jenis koperasi dari serba usaha menjadi simpan pinjam. Sehingga nama koperasi kita selengkapnya adalah “Koperasi Simpan Pinjam Karsa Mandiri”.
Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Karsa Mandiri periode 2015-2018 adalah sebagai berikiut
- Pengawas: Bapak Yoyok Sagiyo
ibu Hj. Ruky
Bapak Ustadz Yoyo Sunaryo
- Ketua : Bapak Kasdi
- Sekretaris I : Bapak Agus Supriyanto
- Sekretaris II : Saudara Bambang Prasetyo
- Bendahara I : Bapak Ade Irwan K, SS
- Bendahara II: Ibu Sri Astuti
Humas/penagihan: - Bapak Purwanto
- Bapak Sugeng
- Bapak Fauzi
Pada Tahun 2016, terjadi lagi perubahan Kepengurusan untuk memenuhi tugas Ketua dalam urusan ke luar.
Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Karsa Mandiri periode 2016-2018 adalah sebagai berikiut:
- Pengawas: Bapak Yoyok Sagiyo
ibu Hj. Ruky
Bapak Ustadz Yoyo Sunaryo
- Ketua : Bapak Kasdi
- Wakil Ketua : Bapak Agus Supriyanto
- Sekretaris : Saudara Bambang Prasetyo
- Bendahara I : Bapak Ade Irwan K, SS
- Bendahara II: Ibu Sri Astuti
Humas/penagihan: - Bapak Purwanto
- Bapak Sugeng
- Bapak Fauzi
Susunan kepengurusan di atas disahkan dan disampaikan secara secara resmi dalam RAT Tahun buku 2016 tanggal 26 February 2017.
Prestasi yang sangat membanggakan bagi kami adalah dengan terpilihnya sebagai KOPERASI BERPRESTASI DEPOK 2015. Dan kami menempati urutan teratas dari 7 koperasi yang terpilih. Kriteria pemilihan adalah Koperasi Masyarakat
-------------
Berikut beberapa kutipan dari AD/ART Koperasi Karsa Mandiri
ANGGARAN
DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI KARSA MANDIRI
BAB I
Bagian Kesatu
Nama dan tempat
Kedudukan
(1)
Koperasi
ini bernama KOPERASI SIMPAN PINJAM KARSA MANDIRI
(2)
Koperasi
ini berkedudukan di Kampung Sindangkarsa RT 001 RW 09 No. 9, kelurahan Sukamaju
Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
(3)
Daerah
kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan dapat
mendirikan serta membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas baik di dalam negeri maupun di negara lain sesuai
kebutuhan dan kemampuan atas keputusan Rapat Anggota
Bagian Kedua
Landasan, Azas dan Prinsip
Pasal 2
Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar
atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
(1) Koperasi melakukan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
(2)
Dalam
mengembangkan koperasi, koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai
berikut:
a. Pendidikan
perkoperasian;
b. kerjasama antar koperasi.
(3) Koperasi sebagai badan
usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan
sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada
ayat(1) dan (2) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
Bagian
Ketiga
Visi,
Misi dan Tujuan
Pasal
5
Visi Koperasi Simpan Pinjam ”KARSA MANDIRI” adalah
meningkatkan kesejahteraan Bangsa.
Pasal 6
Misi Koperasi Simpan Pinjam ”KARSA MANDIRI”
adalah menciptakan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pasal
7
(1) Koperasi bertujuan
meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional
yang demokratis dan berkeadilan.
(2) Dalam mencapai tujuan
yang telah ditetapkan, Koperasi menyusun Rencana Strategis.
Bagian
Keempat
Jangka
Waktu Berdiri
Pasal
8
Koperasi
didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas.
Bagian Kelima
Jenis Koperasi
Pasal 9
Koperasi ini termasuk
dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam.
BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
(1)
Anggota
Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa simpan pinjam.
(2)
Keanggotaan
koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(3)
Pengertian keanggotaan sebagaimana dalam ayat (1) di atas termasuk
para pendiri.
Bagian kedua
Syarat Keanggotaan
Pasal 11
Persyaratan
untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
(1) Warga Negara Indonesia.
(2) Mempunyai kemampuan penuh untuk
melakukan tindakan Hukum (dewasa dan tidak dalam perwalian dan sebagainya).
(3) Bertempat tinggal di Kota Depok dan
sekitarnya.
(4) Telah menyatakan kesanggupan tertulis
untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan
wajib yang besarnya berdasarkan hasil Keputusan Rapat Anggota.
(5) Telah menyetujui isi Anggaran Dasar
dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
(1) Keanggotaan Koperasi diperoleh jika
seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang
bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.
(2) Koperasi secara terbuka dapat
menerima anggota lain Sebagai anggota luar biasa.
(3) Tata cara penerimaan anggota:
a. Mengisi formulir pendaftaran
b. Membayar
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela
c. Mendapat
persetujuan dari ketua koperasi.
Bagian Keenam
Kewajiban dan Hak Anggota
Pasal 16
Setiap anggota
mempunyai kewajiban:
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan
lainnya dan keputusan Rapat Anggota;
b. menghadiri Rapat Anggota;
c. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha simpan pinjam
koperasi;
d. turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi;
e. Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib
dan Simpanan Sukarela secara rutin
yang besarannya adalah sebagai berikut:
a. Simpanan
Pokok Rp. 100.000
b. Simpanan
Wajib Rp. 25.000 perbulan
c. Simpanan
Sukarela minimal Rp. 5.000 perbulan
f.
Mengembangkan
dan memelihara prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 17
Setiap anggota berhak
:
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara
dalam Rapat Anggota;
b. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan
Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;
c. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus
sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar;
e. mendapat pelayanan kegiatan usaha simpan pinjam yang telah disediakan oleh Koperasi;
f. mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan
g. membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan
sementara oleh Pengurus;
h. mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi
sebanding dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di Koperasi dan
transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;
mendapatkan
pengembalian simpanan–simpanan yang menjadi miliknya apabila keluar dari
keanggotaan, dan
atau sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila koperasi membubarkan
diri atau dibubarkan oleh PemerintahPINJAMAN
1. Anggota Koperasi baru dibolehkan mengambil pinjaman 3 bulan setelah Simpanan Pokok dilunasi.
2. Besar pinjaman dilakukan secara bertahap dari mulai Rp. 500.000,- lalu Rp.1.000.000,-, lalu Rp.2.000.000,-, lalu Rp.3.000.000,- dan maksimal Rp.4.000.000,-.
3. Besarnya pinjaman tersebut tergantung penilaian dari Bendahara dengan melihat keaktifan anggotaan, kemampuan utk melunasinya dan juga jaminan (agunan) yang diberikan.
Pagi Pak
BalasHapusIni ada akun ig @koperasi18 menawarkan pinjaman online mengatasnamakan koperasi Bapak dengan meminta biaya admin di awal
Apakah benar?
Saya takut penipuan
Nah benar ada di IG @koperasi18 mengatasnamakan koperasi karsa mandiri, benar atau penipuan ya?
BalasHapusIya sy jg tkut itu bnr apa penipuan koperasi18
BalasHapusItu semua penipuan. Kami tidak memiliki akun IG, TDK melakukan pinjaman online dan khusus untuk anggota saja.
BalasHapusUtk masalah di atas sudah kami buat press release di blog ini.
BalasHapusKlw mau pengajuan pinjaman bgm y
BalasHapussiang bapa...sy mau ikut ke anggotaan pengajuan pinjaman gimana yaa??sy tinggal di depok jg mhn respon nya 🙏 trimakasih
BalasHapusMohon maf bila saya ingin memasukan handphone di koprasi untuk semua mrek apakah bisa dengan harga bersaing untuk masalah pembelian cash...
BalasHapusBila bisa mohon di bantu info
081281905828 wa
Selamat siang maaf saya mau tanya nih apakah selain anggota saya bisa mengajukan pinjaman
BalasHapusSaya ingin menjadi anggota koperasi karsa mandiri bagaimana caranya?saya tinggal di pelita 2
BalasHapus