Tentang Kami


Koperasi Karsa Mandiri adalah Koperasi masyarakat yang pada awalnya bergerak dalam bidang serba usaha yang bergerak dalam usaha simpan pinjaman dan jasa penarikan listrik. Didirikan pada tahun 2008 tetapi baru secara sah diakui sebagai koperasi pada tahun 2011 setelah memiliki akte badan hukum 903/40/BHKPTS/XIII.25/DKUP/X/2011 tertanggal 27 Oktober 2011.

Seiring waktu berlalu, Koperasi Karsa Mandiri telah mengalami pergantian kepengurusan. Awal berdiri diketuai oleh Bapak Hariyanto. Dan sejak tahun 2014 diketuai oleh Bapak Kasdi dengan susunan kepengurusan sbb:
- Pembina: Bapak Maman S
- Ketua : Bapak Kasdi
- Sekretaris I :   Bapak Yoyok Sagiyo
- Sekretaris II :  Bapak Agus Supriyanto
- Bendahara I : Bapak Ade Irwan K, SS
- Bendahara II: Ibu Sri Astuti
Humas/penagihan: - Bapak Purwanto
                              - Bapak Sugeng
                              - Bapak Fauzi
                              - Ibu Hj. Ruki
                              - Ibu Suti


Pada tanggal 31 Oktober 2015 diadakan Rapat Anggota Luar Biasa untuk membahas perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus dan pengawas Koperasi Karsa Mandiri. Berita Acara rapat tersebut telah kami bawa ke Kantor Notaris Yusefin Lely Kusumaningsih, SH, dan mendapatkan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT KOPERASI KARSA MANDIRI No. 34 Tanggal 20 Nopember 2015.

Hasil dari rapat tersebut adalah perubahan jenis koperasi dari serba usaha menjadi simpan pinjam. Sehingga nama koperasi kita selengkapnya adalah “Koperasi Simpan Pinjam Karsa Mandiri”.

Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Karsa Mandiri periode 2015-2018 adalah sebagai berikiut

- Pengawas: Bapak Yoyok Sagiyo
                    ibu Hj. Ruky
                    Bapak Ustadz Yoyo Sunaryo
- Ketua : Bapak Kasdi
- Sekretaris I :   Bapak Agus Supriyanto
- Sekretaris II :  Saudara Bambang Prasetyo
- Bendahara I : Bapak Ade Irwan K, SS
- Bendahara II: Ibu Sri Astuti
Humas/penagihan: - Bapak Purwanto
                              - Bapak Sugeng
                              - Bapak Fauzi


Pada Tahun 2016, terjadi lagi perubahan Kepengurusan untuk memenuhi tugas Ketua dalam urusan ke luar. 

Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Karsa Mandiri periode 2016-2018 adalah sebagai berikiut:

- Pengawas: Bapak Yoyok Sagiyo
                    ibu Hj. Ruky
                    Bapak Ustadz Yoyo Sunaryo

Ketua : Bapak Kasdi
- Wakil Ketua :   Bapak Agus Supriyanto
- Sekretaris    :  Saudara Bambang Prasetyo
- Bendahara I :  Bapak Ade Irwan K, SS
- Bendahara II:  Ibu Sri Astuti
Humas/penagihan: - Bapak Purwanto
                              - Bapak Sugeng

                              - Bapak Fauzi

Susunan kepengurusan di atas disahkan dan disampaikan secara secara resmi dalam RAT Tahun buku 2016 tanggal 26 February 2017.


                              
Prestasi yang sangat membanggakan bagi kami adalah dengan terpilihnya sebagai KOPERASI BERPRESTASI DEPOK 2015. Dan kami menempati urutan teratas dari 7 koperasi yang terpilih. Kriteria pemilihan adalah Koperasi Masyarakat

-------------
Berikut beberapa kutipan dari AD/ART Koperasi Karsa Mandiri 


ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI KARSA MANDIRI

BAB I
Bagian Kesatu
Nama dan tempat Kedudukan
(1)   Koperasi ini bernama KOPERASI SIMPAN PINJAM KARSA MANDIRI
(2)   Koperasi ini berkedudukan di Kampung Sindangkarsa RT 001 RW 09 No. 9, kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
(3)   Daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan dapat mendirikan serta membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas baik di dalam negeri maupun di negara lain sesuai kebutuhan dan kemampuan atas keputusan Rapat Anggota
Bagian Kedua
Landasan, Azas dan Prinsip
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
(1)   Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi yaitu:
a.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota;
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.      Kemandirian.
(2)   Dalam mengembangkan koperasi, koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
a.      Pendidikan perkoperasian;
b.      kerjasama antar koperasi.
(3)   Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat(1) dan (2) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
Bagian Ketiga
Visi, Misi dan Tujuan
Pasal 5
Visi Koperasi Simpan Pinjam ”KARSA MANDIRI” adalah meningkatkan kesejahteraan Bangsa.
Pasal 6
Misi Koperasi Simpan Pinjam ”KARSA MANDIRI” adalah menciptakan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pasal 7
(1)    Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
(2)    Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi menyusun Rencana Strategis.
Bagian Keempat
Jangka Waktu Berdiri
Pasal 8
Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas.
Bagian Kelima
Jenis Koperasi
Pasal 9
Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam.

BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
(1)    Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa simpan pinjam.
(2)    Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(3)    Pengertian keanggotaan sebagaimana dalam ayat (1) di atas termasuk para pendiri.
Bagian kedua
Syarat Keanggotaan
Pasal 11
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
(1)   Warga Negara Indonesia.
(2)   Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan Hukum (dewasa dan tidak dalam perwalian dan sebagainya).
(3)   Bertempat tinggal di Kota Depok dan sekitarnya.
(4)   Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan hasil Keputusan Rapat Anggota.
(5)   Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
(1)    Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.
(2)    Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain Sebagai anggota luar biasa.
(3)    Tata cara penerimaan anggota:
a.      Mengisi formulir pendaftaran
b.      Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela

c.       Mendapat persetujuan dari ketua koperasi.

Bagian Keenam
Kewajiban dan Hak Anggota
Pasal 16
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a.       Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan lainnya dan keputusan Rapat Anggota;
b.      menghadiri Rapat Anggota;
c.       berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha simpan pinjam koperasi;
d.      turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi;
e.      Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela secara rutin yang besarannya adalah sebagai berikut:
a.      Simpanan Pokok Rp. 100.000
b.      Simpanan Wajib Rp. 25.000 perbulan
c.       Simpanan Sukarela minimal Rp. 5.000 perbulan
f.        Mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 17
Setiap anggota berhak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;
c. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
e. mendapat pelayanan kegiatan usaha simpan pinjam yang telah disediakan oleh Koperasi;
f. mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan
g. membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan sementara oleh Pengurus;
h. mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi sebanding dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di Koperasi dan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;
mendapatkan pengembalian simpanan–simpanan yang menjadi miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah


PINJAMAN

1. Anggota Koperasi baru dibolehkan mengambil pinjaman 3 bulan setelah Simpanan Pokok dilunasi.
2. Besar pinjaman dilakukan secara bertahap dari mulai Rp. 500.000,- lalu Rp.1.000.000,-, lalu Rp.2.000.000,-, lalu Rp.3.000.000,- dan maksimal Rp.4.000.000,-.
3. Besarnya pinjaman tersebut tergantung penilaian dari Bendahara dengan melihat keaktifan anggotaan, kemampuan utk melunasinya dan juga jaminan (agunan) yang diberikan.


10 komentar:

  1. Pagi Pak
    Ini ada akun ig @koperasi18 menawarkan pinjaman online mengatasnamakan koperasi Bapak dengan meminta biaya admin di awal
    Apakah benar?
    Saya takut penipuan

    BalasHapus
  2. Nah benar ada di IG @koperasi18 mengatasnamakan koperasi karsa mandiri, benar atau penipuan ya?

    BalasHapus
  3. Iya sy jg tkut itu bnr apa penipuan koperasi18

    BalasHapus
  4. Itu semua penipuan. Kami tidak memiliki akun IG, TDK melakukan pinjaman online dan khusus untuk anggota saja.

    BalasHapus
  5. Utk masalah di atas sudah kami buat press release di blog ini.

    BalasHapus
  6. Klw mau pengajuan pinjaman bgm y

    BalasHapus
  7. siang bapa...sy mau ikut ke anggotaan pengajuan pinjaman gimana yaa??sy tinggal di depok jg mhn respon nya 🙏 trimakasih

    BalasHapus
  8. Mohon maf bila saya ingin memasukan handphone di koprasi untuk semua mrek apakah bisa dengan harga bersaing untuk masalah pembelian cash...
    Bila bisa mohon di bantu info
    081281905828 wa

    BalasHapus
  9. Selamat siang maaf saya mau tanya nih apakah selain anggota saya bisa mengajukan pinjaman

    BalasHapus
  10. Saya ingin menjadi anggota koperasi karsa mandiri bagaimana caranya?saya tinggal di pelita 2

    BalasHapus