Kamis, 27 Agustus 2015

Koperasi RAT

Sebagai Koperasi yang dijalankan dengan serius (bukan koperasi asal-asalan) maka Koperasi Karsa Mandiri selalu melaksanakan RAT setiap tahun. Ini sudah dilakukan sejak masih pra-koperasi. Dan setelah memiliki badan hukum yang sah dan diakui, Koperasi Karsa Mandiri senantiasa mengundang pejabat dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar (DKUP) Kota Depok untuk hadir dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Alhamdulilah setiap tahun kami mengadakan RAT selalu berjalan dengan lancar dan sukses; dihadiri lebih dari 60% anggota dan undangan. Setiap RAT kamipun selalu dihasilkan keputusan-keputusan penting yang akan dipakai dalam tahun buku berikutnya. Semua itu sangat berguna bagi perkembangan Koperasi Karsa Mandiri.

Berikut pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Karsa Mandiri terhitung sejak  mendapatkan badan hukum no. 903/40/BHKPTS/XIII.25/DKUP/X/2011 tertanggal 27 Oktober 2011:

1) RAT Tahun buku 2011
    Dilaksanakan pada Hari Sabtu, 18 Februari 2012.
    Pejabat yang diundang adalah Ir. H. Herman Hidayat, MT, Kepala DKUP Kota Depok

2) RAT Tahun buku 2012
    Dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2013.
    Dihadiri oleh Bapak Mardanih dari DKUP Kota Depok.

3) RAT Tahun buku 2013
    Dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2014.

4) RAT Tahun buku 2014
    Dilaksanakan pada Hari Minggu, tanggal 29 Maret 2015.
    Dihadiri oleh Bapak Edhy dari DKUP Kota Depok .

Pada setiap Rapat Anggota Tahunan tersebut selalu dibuat Laporan RAT yang berisi Laporan Petanggungjawaban Pengurus dan Pengawas pada periode tahun buku dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) untuk tahun berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar