Selasa, 16 Februari 2016

Koperasi Taat Pajak

           Sebagai Koperasi yang legal, memiliki badan hukum, NIK, maka sudah tentu Koperasi Karsa Mandiri berusaha untuk selalu mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
            Pada dasarnya, semua wajib pajak—baik perorangan maupun badan (kecuali yang berbentuk Badan Usaha Tetap/BUT—dengan “peredaran bruto” yang memenuhi kriteria di bawah ini dikenakan PPh Final sesuai PP 46:
“Wajib pajak Non-BUT yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak rnelebihi Rp 4.8 miliar dalam 1 tahun fiskal.”Apa itu peredaran bruto? Dalam bahasa dagang umum sering disebut “omzet”, sedangkan dalam akuntansi disebut “pendapatan” (revenue) saja.
Maka Koperasi Karsa Mandiri dalam 2 tahun ini selalu membayar pajak 1% dari pendapatan kotornya.


Meskipun Koperasi Karsa Mandiri masih tergolong koperasi mikro, namun "taat pajak". Mudah-mudahan pemerintah lebih memperhatikan dan membantu kami agar Koperasi Karsa Mandiri tumbuh menjadi koperasi besar, kuat dan mensejahterakan anggotanya. Dan sudah tentu bayar pajaknyapun "lebih besar".