Pada dasarnya, semua wajib pajak—baik perorangan maupun badan (kecuali yang berbentuk Badan Usaha Tetap/BUT—dengan “peredaran bruto” yang memenuhi kriteria di bawah ini dikenakan PPh Final sesuai PP 46:
“Wajib pajak Non-BUT yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak rnelebihi Rp 4.8 miliar dalam 1 tahun fiskal.”Apa itu peredaran bruto? Dalam bahasa dagang umum sering disebut “omzet”, sedangkan dalam akuntansi disebut “pendapatan” (revenue) saja.;
Maka Koperasi Karsa Mandiri dalam 2 tahun ini selalu membayar pajak 1% dari pendapatan kotornya.
Meskipun Koperasi Karsa Mandiri masih tergolong koperasi mikro, namun "taat pajak". Mudah-mudahan pemerintah lebih memperhatikan dan membantu kami agar Koperasi Karsa Mandiri tumbuh menjadi koperasi besar, kuat dan mensejahterakan anggotanya. Dan sudah tentu bayar pajaknyapun "lebih besar".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar