Pagi di Hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 cuaca di Kp Sindang Karsa, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Cimanggis Depok sangat cerah. Secerah semangat seluruh pengurus Koperasi Karsa Mandiri yang menunggu kedatangan para anggota di kantor koperasi.
Ya, hari itu adalah hari istimewa untuk kami, karena hari itu kami memiliki hajatan besar dalam kehidupan perkoperasian. Hari itu kami mengadakan Rapat Anggota Tahunan untuk tahun buku 2015.
Berdasarkan undangan, acara dimulai pikul 08.00 sd selesai. Namun, seluruh panitia sudah kumpul di Kantor Koperasi sejak pukul 07.00 meskipun malamnya kami melakukan rapat pengurus hingga pukul 23 WIB lebih. Semua itu dilakukan penuh semangat demi suksesnya RAT 2015.
Satu demi satu anggota hadir mengisi buku hadir. Dengan harap harap cemas kami menanti kedatangan seluruh anggota. Hal itu dikarenakan syarat sahnya RAT adalah harus dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh anggota. Dengan jumlah anggota yang terdaftar 63, maka minimal anggota yang hadir adalah 33 orang. Alhamdulillah jumlah tersebut kami dapat pada pukul 8.30. Acara masih belum dimulai karena kami masih menunggu tamu undangan dan pejabat dari Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Kota Depok dan juga dari Dekopinda Kota Depok.
Dan akhirnya acara baru dimulai pada pukul 9.00. Hadir dari Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Kota Depok Bapak Mardanih, sementara dari Dekopinda Kota Depok adalah Bapak Muklas. Jumlah anggota yang hadir mengikuti RAT sebanyak 45 orang. Berarti melebihi quorum.
Sesuai dengan aturan yang tertera di buku pedoman RAT yang didapat dari Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Kota Depok bahwa yang pimpinan rapat dan notulis harus dari anggota (bukan pengurus atau pengawas); maka dipilihlah Rahmad Tripiyanto (sebagai ketua) dan Agung (sebagai notulis). Hal ini ingin kami tunjukkan bahwa meskipun Koperasi Karsa Mandiri adalah koperasi mikro namun senantiasa berusaha memntaati peraturan yang berlaku.
Hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2015 tersebut adalah sbb:
a) Menerima secara mufakat seluruh
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi Karsa Mandiri Tahun
buku 2015.
b) Menyetujui seluruh Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja (RAPBK) Koperasi untuk tahun buku 2016 yang tercantum di
buku laporan RAT.
c) Menaikkan besaran Simpanan Wajib dari
Rp. 20.000/bulan menjadi Rp. 25.000/bulan. Mulai diberlakukan di bulan April
2016.
d) Menaikkan honor bulanan pengurus dan
pengawas koperasi dari Rp.200.000/bulan (untuk 11 orang) menjadi
Rp.250.000/bulan (untuk 11 orang) Mulai diberlakukan di bulan April 2016.
Rapat ditutup pukul 11.50 setelah pimpinan rapat membacakan hasil keputusan RAT seperti tersebut di atas.
S U K S E S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar