Jumat, 20 Mei 2016

Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)


Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) merupakan Identitas Koperasi yang dinyatakan aktif secara kelembagaan maupun usaha. Dan ditandatangani langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Bapak AAGN Puspayoga.
Tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat NIK ini, sangat banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan harus bersaing dengan ribuan koperasi di Indonesia yang mengantri untuk ditandatangani oleh Pak menteri.

Hari Kamis tanggal 19 Maret 2016 diadakan acara penyerahan Sertifikat NIK di Hotel Bumi Wiyata Depok oleh Bapak Idiri Abdul Shomad (Walikota Depok). 200 Koperasi di Kota Depok diundang tetapi hanya 8 Koperasi saja yang mendapat Sertifikat NIK tersebut. Dan Alhamdulillah Koperasi Karsa Mandiri adalah salah satunya.

"Momen yang sangat istimewa dan membanggakan" begitu yang ada di pikiran Ibu Sri Astuti (Bendahara 2), perwakilan Koperasi Koperasi Karsa Mandiri saat itu, ketika bersalaman dengan Bapak Walikota dan menerima Sertifikat tersebut langsung dari beliau.

Terimakasih kepada seluruh jajaran pengurus, pengawas dan seluruh anggota yang telah bekerjasama dengan baik. Tak lupa ucapan terimakasih kami ucapkan pula kepada DKUP dan Dekopinda Kota Depok atas bantuannya.

Maju terus Koperasi Karsa Mandiri

Selasa, 29 Maret 2016

SURAT IZIN USAHA SIMPAN PINJAM




Alhamdulillahirobbil'aalamiin. Yang dinanti-nantikan akhirnya tiba. Hari Rabu, 23 Maret 2016, kami diundang ke DKUP Kota Depok. DKUP memberikan undangan kepada beberapa Koperasi yang  telah terbit Surat Izin Usaha Simpan Pinjamnya. Namun, tidak semua koperasi yang hadir pada saat itu langsung menerima surat izin tersebut. Hanya koperasi yang telah melaksanakan RAT untuk tahun buku 2015 sajalah yang langsung dapat membawa pulang surat tersebut. Karena Koperasi Karsa Mandiri telah sukses melaksanakan RAT pada tanggal 20 Maret 2016 dan laporannyapun sudah masuk ke DKUP Kota Depok, maka kami bisa langsung menerima surat tersebut.

Terima kasih kepada seluruh pengurus dan pengawas yang telah bekerja siang dan malam dalam usaha melengkapi syarat-syarat yang diperlukan untuk pengajuan mendapatkan surat izin tersebut. Semoga amal ikhlas anda semua dibalas oleh Allah SWT dengan keberkahan hidup. Terimakasih pula kami ucapkan kepada Dinas Koperasi UMKM dan Pasar (DKUP) Kota Depok atas kepercayaannya. Semoga kami dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya

Senin, 21 Maret 2016

Sukses RAT tahun buku 2015



Pagi di Hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 cuaca di  Kp Sindang Karsa, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Cimanggis Depok sangat cerah. Secerah semangat seluruh pengurus Koperasi Karsa Mandiri yang menunggu kedatangan para anggota di kantor koperasi.
Ya, hari itu adalah hari istimewa untuk kami, karena hari itu kami memiliki hajatan besar dalam kehidupan perkoperasian. Hari itu kami mengadakan Rapat Anggota Tahunan untuk tahun buku 2015.
Berdasarkan undangan, acara dimulai pikul 08.00 sd selesai. Namun, seluruh panitia sudah kumpul di Kantor Koperasi sejak pukul 07.00 meskipun malamnya kami melakukan rapat pengurus hingga pukul 23 WIB lebih. Semua itu dilakukan penuh semangat demi suksesnya RAT 2015.
Satu demi satu anggota hadir mengisi buku hadir. Dengan harap harap cemas kami menanti kedatangan seluruh anggota. Hal itu dikarenakan syarat sahnya RAT adalah harus dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh anggota. Dengan jumlah anggota yang terdaftar 63, maka minimal anggota yang hadir adalah 33 orang. Alhamdulillah jumlah tersebut kami dapat pada pukul 8.30. Acara masih belum dimulai karena kami masih menunggu tamu undangan dan pejabat dari Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Kota Depok dan juga dari Dekopinda Kota Depok.
Dan akhirnya acara baru dimulai pada pukul 9.00. Hadir dari Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Kota Depok Bapak Mardanih, sementara dari Dekopinda Kota Depok adalah Bapak Muklas. Jumlah anggota yang hadir mengikuti RAT sebanyak 45 orang. Berarti melebihi quorum.

Sesuai dengan aturan yang tertera di buku pedoman RAT yang didapat dari Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Kota Depok bahwa yang pimpinan rapat dan notulis harus dari anggota (bukan pengurus atau pengawas); maka dipilihlah Rahmad Tripiyanto (sebagai ketua) dan Agung (sebagai notulis). Hal ini ingin kami tunjukkan bahwa meskipun Koperasi Karsa Mandiri adalah koperasi mikro namun senantiasa berusaha memntaati peraturan yang berlaku.

Hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2015 tersebut adalah sbb:
a)      Menerima secara mufakat seluruh Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi Karsa Mandiri Tahun buku 2015.
b)      Menyetujui seluruh Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBK) Koperasi untuk tahun buku 2016 yang tercantum di buku laporan RAT.
c)      Menaikkan besaran Simpanan Wajib dari Rp. 20.000/bulan menjadi Rp. 25.000/bulan. Mulai diberlakukan di bulan April 2016.
d)      Menaikkan honor bulanan pengurus dan pengawas koperasi dari Rp.200.000/bulan (untuk 11 orang) menjadi Rp.250.000/bulan (untuk 11 orang) Mulai diberlakukan di bulan April 2016.

Rapat ditutup pukul 11.50 setelah pimpinan rapat membacakan hasil keputusan RAT seperti tersebut di atas.

S U K S E S



Selasa, 16 Februari 2016

Koperasi Taat Pajak

           Sebagai Koperasi yang legal, memiliki badan hukum, NIK, maka sudah tentu Koperasi Karsa Mandiri berusaha untuk selalu mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
            Pada dasarnya, semua wajib pajak—baik perorangan maupun badan (kecuali yang berbentuk Badan Usaha Tetap/BUT—dengan “peredaran bruto” yang memenuhi kriteria di bawah ini dikenakan PPh Final sesuai PP 46:
“Wajib pajak Non-BUT yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak rnelebihi Rp 4.8 miliar dalam 1 tahun fiskal.”Apa itu peredaran bruto? Dalam bahasa dagang umum sering disebut “omzet”, sedangkan dalam akuntansi disebut “pendapatan” (revenue) saja.; 
Maka Koperasi Karsa Mandiri dalam 2 tahun ini selalu membayar pajak 1% dari pendapatan kotornya.


Meskipun Koperasi Karsa Mandiri masih tergolong koperasi mikro, namun "taat pajak". Mudah-mudahan pemerintah lebih memperhatikan dan membantu kami agar Koperasi Karsa Mandiri tumbuh menjadi koperasi besar, kuat dan mensejahterakan anggotanya. Dan sudah tentu bayar pajaknyapun "lebih besar".


Minggu, 17 Januari 2016

Perubahan Anggaran Dasar (PAD)

Pada tanggal 31 Oktober 2015 telah diadakan Rapat Anggota Luar Biasa untuk membahas perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus dan pengawas Koperasi Karsa Mandiri. Berita Acara rapat tersebut telah kami bawa ke Kantor Notaris Yusefin Lely Kusumaningsih, SH, dan mendapatkan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT KOPERASI KARSA MANDIRI No. 34 Tanggal 20 Nopember 2015.
Hasil dari rapat tersebut adalah perubahan jenis koperasi dari serba usaha menjadi simpan pinjam. Sehingga nama koperasi kita selengkapnya adalah “Koperasi Simpan Pinjam Karsa Mandiri”.

Susunan pengurus yang dibentuk  pada tanggal 31 Oktober 2015 adalah:
    1. Ketua.             :           KASDI
    2. Sekretaris I      :           AGUS SUPRIYANTO
Sekretaris II    :           BAMBANG PRASETIYO

    1. Bendahara I    :           ADE IRWAN K, SS
Bendahara II   :           SRI ASTUTI

Badan  Pengawas adalah sebagai berikut :
1.      Ketua              :           YOYOK SAGIYO
2.      Anggota          :           IBU HJ. RUKI
3.      Anggota          :           USTADZ YOYO SUNARYO

 Seksi Humas dan Penagihan: PURWANTA
                                                SUGENG RIYADI
                                                                  FAUZI


Kamis, 27 Agustus 2015

Koperasi RAT

Sebagai Koperasi yang dijalankan dengan serius (bukan koperasi asal-asalan) maka Koperasi Karsa Mandiri selalu melaksanakan RAT setiap tahun. Ini sudah dilakukan sejak masih pra-koperasi. Dan setelah memiliki badan hukum yang sah dan diakui, Koperasi Karsa Mandiri senantiasa mengundang pejabat dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar (DKUP) Kota Depok untuk hadir dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Alhamdulilah setiap tahun kami mengadakan RAT selalu berjalan dengan lancar dan sukses; dihadiri lebih dari 60% anggota dan undangan. Setiap RAT kamipun selalu dihasilkan keputusan-keputusan penting yang akan dipakai dalam tahun buku berikutnya. Semua itu sangat berguna bagi perkembangan Koperasi Karsa Mandiri.

Berikut pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Karsa Mandiri terhitung sejak  mendapatkan badan hukum no. 903/40/BHKPTS/XIII.25/DKUP/X/2011 tertanggal 27 Oktober 2011:

1) RAT Tahun buku 2011
    Dilaksanakan pada Hari Sabtu, 18 Februari 2012.
    Pejabat yang diundang adalah Ir. H. Herman Hidayat, MT, Kepala DKUP Kota Depok

2) RAT Tahun buku 2012
    Dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2013.
    Dihadiri oleh Bapak Mardanih dari DKUP Kota Depok.

3) RAT Tahun buku 2013
    Dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2014.

4) RAT Tahun buku 2014
    Dilaksanakan pada Hari Minggu, tanggal 29 Maret 2015.
    Dihadiri oleh Bapak Edhy dari DKUP Kota Depok .

Pada setiap Rapat Anggota Tahunan tersebut selalu dibuat Laporan RAT yang berisi Laporan Petanggungjawaban Pengurus dan Pengawas pada periode tahun buku dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) untuk tahun berikutnya.

Senin, 24 Agustus 2015

Koperasi Berprestasi di Depok Tahun 2015



Koperasi Karsa Mandiri adalah Koperasi masyarakat yang bergerak dalam bidang serba usaha yang saat ini baru sebatas usaha simpan pinjaman dan jasa penarikan listrik. Didirikan pada tahun 2008 tetapi baru secara sah diakui sebagai koperasi pada tahun 2011 setelah memiliki akte badan hukum nomor 903/40/BHKPTS/XIII.25/DKUP/X/2011 tertanggal 27 Oktober 2011.
Prestasi yang sangat membanggakan bagi kami adalah dengan terpilihnya sebagai KOPERASI BERPRESTASI DEPOK 2015. Dan kami menempati urutan teratas dari 7 koperasi yang terpilih. Kriteria pemilihan adalah Koperasi Masyarakat

PENETAPAN RESPONDEN KOPERASI
            Sesuai dengan jumlah yang terdapat dalam data sekunder, bahwa jumlah koperasi di kota Depok tercatat sebanyak 618 koperasi. Dari jumlah tersebut, telah dilakukan penilaian melalui Pemeringkatan Koperasi sebanyak 91 koperasi dan penilaian melalui Kesehatan Koperasi sebanyak 78 koperasi.
             Koperasi responden merupakan koperasi masyarakat dan bukan koperasi karyawan atau koperasi fungsional. Selanjutnya dilakukan irisan terhadap hasil ke dua penilaian ini dan terpilih 22 koperasi yang dijadikan responden yang berasal dari delapan kecamatan (tiga kecamatan tidak terpilih sebagai responden yaitu Kecamatan Bojong Sari, Kecamatan Cilodong dan Kecamatan Cinere). 
             Dari 22 koperasi tersebut disaring dan akhirnya tepilihlah 7 Koperasi Berprestasi Kota Depok 2015 yaitu:
No. Nama Koperasi                           Jenis Kop                Kecamatan
1.   Koperasi Karsa Mandiri                Konsumen                Tapos
2.   Kop Kredit(CU) Cemara Lestari     Simpan Pinjam          Sukmajaya
3.   Kopsyah BMT Nurul Huda              Produsen                  Pancoran Mas
4.   KUD Soliamitra                               Konsumen                 Limo
5.   Koperasi Ummi Mawaddah             Simpan Pinjam          Cipayung
6.   KJKS BMT BUMI                             Jasa                          Cimanggis
7.   Koperai Kredit CU Melati                Simpan Pinjam          Beji

sumber: Makalah dalam RAKOR FASILITASI KEBIJAKAN KOPERASI KOTA DEPOK tgl 29-7-2015